Polisi Tindak 10 Pengemudi dalam Pengaruh Alkohol di Jalan Gubernur Suryo Surabaya
Sabtu, 02 Nov 2024 22:17 WIB"10 di antaranya kami tindak dengan Pasal 311 (mengemudi dalam pengaruh alkohol)," ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
"10 di antaranya kami tindak dengan Pasal 311 (mengemudi dalam pengaruh alkohol)," ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Soleh menyebut bahwa operasi kali ini juga untuk mengantisipasi kejahatan malam.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arief Fazlurrahman mengatakan, operasi dilakukan di Jalan Kedung Cowek dan Gubernur Suryo.
Razia digelar selama tiga jam.
Terkait kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik, pemilik diwajibkan mengembalikan keadaan motor seperti semula.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan pil koplo di saku jaket sebelah kiri milik MB.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, total ada 54 pengendara yang ditilang.