Mojokerto - Perampok yang memukulkan palu ke kepala pengusaha muda di Mojokerto telah ditangkap polisi.
Perampok itu diketahui bernama Robit Satriawan (37). Setelah memukulkan palu ke kepala korban, dia kabur, hingga dibekuk Tim Satreskrim Polres Mojokerto di sekitar Terminal Baru Mojosari pada Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Bahan Pangan Jelang Nataru 2024
Sedangkan korban bernama Fandi Ahmad (36). Dia dipalu saat tidur pulas di ruang tamu rumahnya di Perumahan Graha Pasinan Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Pengusaha Muda di Mojokerto Dipalu saat Tidur Pulas, Pelaku Diduga Hendak Merampok
"Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Dan pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Mujali, Rabu (9/1/2024).
Mujali menjelaskan, perampokan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat pria asal Dusun Sidotopo, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari tersebut mendatangi rumah korban.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan pada Anak di Pinggir Jalan Surabaya
Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar tembok bagian belakang rumah korban menggunakan bambu sepanjang 2 meter. Saat di dalam, pelaku mendapati korban sedang tidur di sofa ruang tamu.
Karena pelaku tidak menemukan tas berisi uang yang biasanya dipakai korban, lanjut Mujali, pelaku kemudian berusaha membuka pintu kamar tidur korban yang berada di samping ruang tamu.
Baca juga: Pengusaha Muda di Mojokerto Dipalu saat Tidur Pulas, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Jembatan Penghubung Jalan Nasional Mojokerto-Pasuruan Amblas, Begini Kondisinya
Namun, saat pelaku memegang gagang pintu kamar korban yang terkunci tersebut, ternyata pintu mengeluarkan bunyi alarm. Sehingga korban terbangun.
"Dan spontan pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya," beber Mujali.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Editor : Narendra Bakrie