Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing merilis pengungkapan pengeroyokan. (Foto: Polresta Sidoarjo for mili.id)
Sidoarjo – Polresta Sidoarjo menangkap 7 orang anggota gangster pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda tewas, dan satu luka berat di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, Minggu (10/3/2024) lalu.
Korban tewas adalah AM (17), remaja warga asal Sukodono dan korban kritis MLH (20), asal Taman Sidoarjo. Keduanya ditemukan oleh warga, sekitar pukul 03.00 dini hari, tergeletak di tengah jalan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, 7 pelaku tergabung dalam komplotan gangster dibekuk.
"Komplotan kebut kebutan mengejar korban yang mengendarai motor, selanjutnya Menendang motor korban saat melaju hingga terjatuh, korban dilindas dan dikeroyok," terang Christian ketika pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4/24).
Usai peristiwa pengeroyokan tersebut, Christian mengungkapkan bahwa korban AM (17) meninggal di lokasi kejadian, dengan hasil otopsi tulang tengkorak kepala patah dan pendarahan di otak.
Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara
Disebutkan Christian, tujuh pelaku itu diantaranya MS (17) asal Pasuran, AA (18) warga Sedati, Sidoarjo. Ke duanya ini menghabisi nyawa korban MA.
Selanjutnya, lima tersangka lainnya ialah BA (18), RA (21), BR (16), HE (15), dan MR (17). Para pemuda tersebut tercatat sebagai warga Porong, Sidoarjo. Ber lima mengeroyok MLH (20) sampai kritis.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN soal Tembok Mutiara Regency, Warga Siap Hadapi Proses Hukum
"MS dan AA dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak karena sudah mengeroyok AM hingga tewas. Dengan acaman hukuman masimal 15 tahun penjara," jelas Chistian Tobing.
"Sedangkan, lima tersangka lainya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang kekerasan mengakibatkan luka berat. Terancam 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Aris S
