Balap Liar di Mojokerto Digagalkan Polisi, Puluhan Pemuda dan Motor Diamankan

Balap Liar di Mojokerto Digagalkan Polisi, Puluhan Pemuda dan Motor Diamankan © mili.id

Puluhan pemuda dan Motor Diamankan Polres Mojokerto. (Ist for Mili.id)

Mojokerto - Sebanyak 82 kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar di Jalan Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal diamankan Polres Mojokerto, Minggu (7/4/2024). Lantaran kerap membuat resah warga selama bulan Ramadan ini.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, penindakan ini berawal dari Polres Mojokerto banyak menerima pengaduan soal maraknya balap liar yang disampaikan masyarakat melalui media sosial.

Baca juga: Polresta Malang Kota Apresiasi Road Race Kertanegara 2026, Tekan Balap Liar dan Wadah Prestasi Generasi Muda

"Dari pengaduan itu, kemudian kami melakukan penindakan terhadap balap liar di sejumlah titik. Adanya balap liar ini cukup meresahkan masyarakat. Selain itu, juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Kapolres.

"Kami lalu menindaklanjuti keresahan masyarakat, yang mengeluhkan rutinitas remaja yang berada di lokasi tersebut karena sering dijadikan balap liar," imbuh Ihram.

Baca juga: Polres Mojokerto Bubarkan Balap Liar di Bangsal, 21 Motor dan 37 Remaja Diamankan

Dalam penindakan aksi itu, lanjut Irham, agar tidak ada yang melarikan diri, sebelum dibubarkan terlebih dahulu petugas di lapangan menutup dua akses jalan sehingga para remaja itu tidak bisa melarikan diri.

"Tak ingin berlarut-larut, maka anggota langsung melakukan penindakan dengan menutup akses di kedua ujungnya sehingga para remaja yang berkumpul dan hendak balap liar tidak ada yang lolos, semua bisa kami amankan ke Mapolres Mojokerto," bebernya.

Baca juga: Jam Malan Anak Diberlakukan, Balap Liar dan Geng Motor di Surabaya Turun Drastis

Dari 82 motor yang diamankan, mayoritas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi dengan plat nomor, sehingga dipastikan akan ditilang oleh Satlantas Polres Mojokerto.

"Semua kendaraan ini kami tilang sesuai dengan jumlah pelanggaran yang ada di masing-masing unitnya. Untuk pengambilan setelah hari raya dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan mengembalikan sesuai standar pabrik, selain itu harus didampingi orang tua, pihak BP bagi yang masih pelajar untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi," pungkas Akpol 2005 ini

Editor : Achmad S



Berita Terkait