Vonis Mati Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Selasa, 05 Agu 2025 19:25 WIBSidang putusan ini terbuka untuk umum, termasuk dihadiri keluarga korban.
Sidang putusan ini terbuka untuk umum, termasuk dihadiri keluarga korban.
Menurut Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin, S.H., M.H., janji tersebut memicu frustrasi emosional pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur mobil CRV beserta BPKB-nya, dan BPKB motor Vario milik korban.
JPU Ahmad Muzakki menyatakan, perbuatan Ilham melanggar tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Sampang, Madura.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu telah merampas nyawa orang lain," kata JPU Deddy membacakan dakwaan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menuturkan, korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok.
Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun menjelaskan, tersangka membawa korban dari Surabaya menuju Pacet, Mojokerto menggunakan mobil.
Dua dari empat tersangka ditangkap polisi karena pulang untuk keperluan menjual tanah miliknya di Jember.
"Dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang," ujar Kombes Donny.
Kejadian berdarah ini menggemparkan warga perumahan.
Pelaku sebelum melakukan aksinya meminta agar warga sekitar lokasi tidak keluar rumah.
Kasus pembunuhan ini diungkap oleh Tim Satreskrim Polres Probolinggo dibackup Subdit Jatanras Polda Jatim.
Ketua PN Situbondo, Achmad Rasjid menyatakan bahwa terdakwa selama ini diduga mengalami depresi dan sakit lambung.