Suyanti, salah satu perwakilan korban (dok. Rama Indra)
Surabaya – Puluhan perempuan asal Kelurahan Bulak, Surabaya datangi Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena mengaku tertipu arisan Idhul Fitri 1445 H, Rabu (20/3/2024) siang.
Suyanti, salah satu perwakilan korban berjumlah 45 orang mengatakan, arisan itu semula dijalankan oleh SC (46) sejak 4 tahun lalu. Namun SC meninggal dunia, lantas arisan dipegang oleh KS (61) suaminya.
Baca juga: Pedagang Ancam Demo Balai Kota, Tolak Tarif Stan SWK Kalijudan
"Jadi arisan sudah 4 tahun. Ada memang sebagai arisan Idhul Fitri. Nah, ketika SC meninggal dunia suaminya KS yang gantian memegang. Namanya ya sudah percaya jadi kita tetap melanjutkan agar punya simpanan untuk hari raya besok," kata Suyanti di Mako Polres, Rabu (20/3/24) sore hari.
Selanjutnya KS berjanji akan mencairkan uang arisan, hari Selasa (5/3) lalu. NAmun pada kenyataanya KS kini mengosongkan tempat tinggal yang disewanya.
"Total uang arisan member ada Rp 250 juta, ada sekitar 45 orang, itu satu kampung di Bulak Setro yang ikut," jelasnya.
Sehimngga puluhan perempuan tersebut memutuskan melapor KS, namun laporan tersebut dianggap polisi masih lemah, sebab laporan atas dugaan penipuan tersebut belum tercukupi bukti.
Baca juga: Dugaan Pungli di SWK Tambak Wedi Kian Menguat, Pedagang Beberkan Kwitansi hingga Kisah Intimidasi
"Kami sekarang bingung mau bagaimana, banyak transaksi yang sudah diberikan ke KS. Sedangkan catatan arisan sebelum tanggal 5 kemarin sudah diminta oleh KS," ungkap Suyanti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Prasetyo menjelaskan bahwa para pelapor tidak membawa cukup bukti transaksi, adanya penyerahan uang dalam arisan itu termasuk bukti transfer.
Sehingga, polisi mengimbau agar para pelapor bisa melengkapi bukti tersebut, agar polisi bisa segera menerima laporan dan juga memproses.
Baca juga: Four Points Surabaya Sukses Gelar Summer Class Harpa Tiga Hari
"Peristiwanya ada atau tidak kami ini belum tahu. Perwakilan kami sarankan melengkapi bukti bukti terlebih dahulu. Ketika ada bukti nanti, sudah pasti kami tampung," kata Prasetyo
Selain itu, lanjut Prasetyo, puluhan pelapor tidak mempunyai bukti apakah uang arisan dipegang oleh KS terduga. Katanya, apabila uang arisan ini dipegang oleh sang istri, maka perkara ini gugur demi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Bukti penguat penyerahan arisan tidak ada, serta bukti lain seperti uang tersebut dibawa atau digunakan oleh suami (KS) tidak ada. Sehingga di situ, kita menyarankan supaya melengkapi segala bukti," tandasnya.
Editor : Aris S
