Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta - Bareskrim Polri mulai menyusun berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp3,49 miliar yang melibatkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma.
Sukriadi Darma diduga memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja, dengan nilai mencapai Rp 3,49 miliar.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Baca juga: Upaya Penggulingan Kepala BPOM di Balik Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,4 M Eks Pegawai
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa proses pemberkasan sedang dilengkapi untuk segera diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.
"Tindak lanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," ujar Arief dalam laman Divhumas Polri, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Pemberkasan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Sukriadi sebagai tersangka dan menggeledah rumah tersangka di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8/2024) lalu.
Menurut Arief, dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dan mendukung proses pembuktian.
"Yang disita beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian," terangnya.
Baca juga: Belum Pelajari Berkas, Terdakwa Kasus K3 Ajukan Penundaan Sidang
Meski Sukriadi telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Namun, Arief memastikan bahwa pemberkasan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
"Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
