Sulaisun (45) guru ngaji cabuli santrinya umur 8 tahun ditangkap polisi (Humas Polres Probolinggo for Mili Id).
Probolinggo - Sulaisun (45), guru ngaji warga Kecamatan Semampir, Kabupaten Probolinggo akhirnya diringkus oleh Polres Probolinggo.
Terduga pelaku cabul ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kini berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, DPO yang merupakan guru ngaji tersebut berhasil diamankan di Nusa Penida, Bali.
"Anggota yang berangkat ke Bali melakukan koordinasi dengan Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Probolinggo," kata Putra, Sabtu (24/8/2024).
Selain itu, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan lebih dalam lagi untuk mengetahui adanya indikasi apakah ada korban lain.
"Apabila ada yang merasa menjadi korban pencabulan, silahkan melapor ke Polres Probolinggo. Kami juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban agar pulih dari traumanya," pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (23/7/2024) lalu warga Kecamatan Kraksaan heboh lantaran isu guru ngaji cabuli santrinya yang masih berumur 8 tahu.
Pemerintah setempat kemudian mendatangi rumah korban pencabulan guru ngajinya itu agar tidak terjadi kericuhan dan main hakim sendiri. Guru ngaji bernama Sulaisun (45) itukemudian dipolisikan pihak keluarga korban.
Editor : Achmad S
