Sidang pengedar dengan 7 poket sabu di PN Surabaya pada Selasa (18/2/2025) - (Foto: Ist)
Surabaya, mili.id - Seorang pengedar yang kedapatan menyimpan 7 poket sabu dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Surabaya Jadi Kota Pertama di Indonesia yang Terlibat Program CFCI UNICEF, Apa Itu?
Terdakwa adalah Achmad Anwar alias Aan, warga Jalan Bulak Cumpat II, Surabaya. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagaimana keterangan saksi dan bukti bukti yang dihadirkan dalam sidang, terdakwa Achmad Anwar alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," terang JPU.
Baca juga: 44 Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya Lapor Polda Jatim, Ungkap 3 Tindak Pidana
Atas dasar pasal tersebut, JPU Angelo Emanuel yang bertindak sebagai pengganti JPU Yustus One Simus Parlindungan, menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.
Kasus ini bermula dari penangkapan Achmad Anwar oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 16 Oktober 2024 lalu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 7 poket sabu siap edar dengan berat total 0,279 gram.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja
Barang terlarang itu disembunyikan terdakwa dalam saku celana pendek, yang digunakan sebagai keset kaki. Dari hasil penyelidikan, terdakwa mendapatkan sabu dari seorang bandar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Halim.
Barang tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, kristal putih yang ditemukan pada Achmad Anwar terbukti sebagai metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan UU Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie