Surabaya - Ingin mencari penghasilan tambahan supaya cepat kaya, seorang tukang parkir berinisial ZA (36) asal Jalan Kupang Gunung Jaya, Surabaya nekat nyambi edarkan sabu.
Namun bisnis terlarangnya itu terhenti setelah rumahnya digerebek polisi Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari penggeledahan di dalam rumahnya polisi mengamankan 48 poket sabu siap edar dengan total berat 23,58 gram.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Cair di Perumahan Elite Bandung
"Tersangka ini merupakan target kami, dia kami amankan saat berada di rumahnya, sekitar pukul 06.00 Wib, Senin (14/8) lalu," ujar Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Sabtu (23/9/2023).
Danil mengatakan penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Supeltas AFF Edarkan 3 Jenis Narkoba, Kini Meringkuk di Tahanan Polrestabes Surabaya
"Dari laporan itu, kami terjunkan tim untuk penyelidikan dan pengamatan. Kemudian kami tangkap tersangka saat mengemas sabu di rumahnya," kata Daniel.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu itu dibelinya dari seorang berinisial RO (DPO), di daerah Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Baca juga: Persebaya Kontra Arema Berjalan Aman, Kinerja Polrestabes Surabaya Diapresiasi
"Sesampai di rumah lalu di kemas ulang menjadi poket siap edar untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan," pungkasnya.
Saat ini tersangka ditahan dan disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi