DPO pencuri motor di Surabaya usai ditangkap unit Jatanras (Satreskrim Polrestabes Surabaya/Mili.id)
Surabaya - Penjambret sekaligus pencuri motor di Jalan Tunjungan yang aksinya sempat viral di media sosial dalam sepekan terakhir akhirnya ditangkap.
Tersangka berinisial FB alias Boni asal Tambak Gringsing itu ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah persembunyiannya di Jalan Cepu kota setempat, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Dugaan Pungli di SWK Tambak Wedi Kian Menguat, Pedagang Beberkan Kwitansi hingga Kisah Intimidasi
Kasat Reskrim AKBP Hendro mengatakan tersangka merupakan target DPO yang telag dicarinya sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya saat berada didalam kamar bersama seorang perempuan," kata Hendro.
Dijelaskannya, tersangka juga terbat 3 kasus kriminal di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.
Baca juga: Four Points Surabaya Sukses Gelar Summer Class Harpa Tiga Hari
Saat itu, tersangka bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.
"Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban," tutur Hendro.
Hendro melanjutkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.
Baca juga: DPRD Soroti Sanksi Lurah, Penjual Stan Belum Tersentuh Hukum
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv.
"Atas perbuatannya pelaku Boni disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.
Editor : Redaksi
