Masa Tenang Pemilu 2024, Begini Imbauan Bawaslu Daerah di Jatim

Masa Tenang Pemilu 2024, Begini Imbauan Bawaslu Daerah di Jatim © mili.id

Apel siaga dan patroli pengawasan di hari pertama masa tenang pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan. (M Rois/Mili.id)

Mili.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah Jatim menggelar apel siaga dan patroli pengawasan di hari pertama masa tenang pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Jember dan Situbondo memberikan imbauan kepada rekan pers dan pencopotan alat peraga kampanye yang membandel.

Baca juga: Peluncuran Buku Sang Telik Sandi Demokrasi, Gambaran Pengawasan Pemilu hingga Pilkada

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menjelaskan, jika di masa tenang pemilu ini, potensi pelanggaran kemungkinannya sangat tinggi terjadi. Potensi pelanggaran itu antara lain pembagian sembako dan money politik.

"Apel kita gelar ini untuk meningkatkan para petugas pengawas untuk dapat memanilisir pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu," jelas Arie Yoenianto, Minggu (11/2/2024).

Menurut Arie, Bawaslu sudah memetakan wilayah-wilayah mana yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu setelah gelaran apel langsung memberangkat personil Panwascam di 24 Kecamatan untuk melakukan patroli pengawasan.

Di satu sisi, Panwas Kelurahan/Desa (PKD) secara otomatis akan berpatroli pengawasan di seluruh desa-desa, dibantu pengawas tingkat TPS, untuk ikut mengawasi di lingkungan-lingkungan yang sangat potensi ditemukan pelanggaran pemilu.

"Pemilu di Kabupaten Pasuruan tidak ingin terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara, pada tahun 2013 lalu ada 13 PPK bermain menggelembungkan suara salah satu peserta Pemilu, yang akhirnya tindak pidana menjeratnya," ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu pun berharap agar di masa tenang ini para ASN dan seluruh pejabat yang wajib bersikap netral, untuk tetap menjaga kenetralannya di masa tenang Pemilu.

"Tahun ini Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah memberikan rekom sanksi pada KASN di Jakarta kepada 2 ASN di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang ikut mendukung salah satu peserta Pemilu," terangnya.

Sementara Bawaslu Kabupaten Jember mengimbau kepada sejumlah wartawan agar tidak memberitakan giat kampanye rekam jejak peserta pemilu saat masa tenang.

"Kami sudah melakukan imbauan termasuk juga berkoordinasi dengan teman-teman perwakilan teman-teman dari organisasi profesi media (wartawan). Bahwa memang untuk media massa selama masa tenang, apakah itu media cetak, daring, ataupun lembaga penyiaran. Dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya kepada kepentingan kampanye, maupun menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam bentuk apapun," kata Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (11/2/2024).

"Nah semisal nantinya ada yang melanggar, atau ada media yang melakukan hal-hal yang dilarang itu. Maka kami akan melakukan penelusuran dan mengkaji seperti apa pemberitaan, penayangan, atau bentuk-bentuk informasi yang dilakukan," imbuhnya.

Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi wartawan atau jurnalis dari PWI, IJTI, dan AJI di Jember. (M Hatta?Mili.id)Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi wartawan atau jurnalis dari PWI, IJTI, dan AJI di Jember. (M Hatta?Mili.id)

Baca juga: Bawaslu Mojokerto Terima 17 Laporan Pilkada 2024, Pastikan Tak Ada Gugatan

Ia menjelaskan, terkait imbauan untuk menjaga masa tenang jelang Pemilu 2024. Tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Kemudian untuk media tertentu yang liputannya kemarin, kemudian nantinya ditayangkan pas bersamaan dengan masa tenang. Itu tetap gak bisa (ditayangkan), karena berkaitan dengan rekam jejak. Dikhawatirkan juga nantinya multitafsir," ujarnya.

"Termasuk juga soal memberitakan, meskipun aktifitasnya dilakukan sebelum masa tenang tapi ditayangkan saat masa tenang. Itu tidak diperkenankan. Intinya dalam masa tenang, tidak boleh ada publikasi apapun berkaitan dengan kampanye atau peserta pemilu," sambungnya.

Lebih lanjut terkait penelusuran dan kajian yang nantinya dilakukan Bawaslu jika ada pelanggaran yang dilakukan media massa.

"Nantinya kami akan koordinasi dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia), dimungkinkan juga dengan dewan pers. Jika berkaitan dengan muatan berita yang ditayangkan itu," paparnya.

Sedangkan di Situbondo, Bawaslu menurunkan paksa ribuan alat peraga kampanye yang membandel di masa tenang pemilu 2024. Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Situbondo.

Baca juga: Bawaslu Kota Mojokerto Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Satpol PP bersama Bawaslu Situbondo menurunkan APK. (Fatur Bari/Mili.id)Satpol PP bersama Bawaslu Situbondo menurunkan APK. (Fatur Bari/Mili.id)

Selain bendera partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 di Situbondo, namun APK tiga pasangan capres-cawapres, APK para calon legislator (caleg) DPRD Situbondo, DPRD Provinsi, DPR RI. Bahkan, APK DPD juga diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP Situbondo.

Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM pada KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi mengatakan pembersihan alat peraga kampanye peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif (DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) serentak dilaksanakan pada hari ini.

"Terkait dengan pembersihan APK-BK dimulai pukul 00:00 WIB dini hari. Kami juga sudah koordinasikan dengan peserta pemilu, Bawaslu dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP," ujar Imam.

Pembersihan alat peraga kampanye pada masa tenang, lanjut dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1.621 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Kampanye dan.

"Selain itu juga Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 76 terkait dengan penertiban atau pembersihan APK-BK serentak di wilayah Jatim," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait