Kuasa Hukum Terdakwa Kebakaran Bromo Sebut Tuntutan JPU Terlalu Berat
Senin, 15 Jan 2024 19:38 WIBKasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, kalau tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, kalau tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Menurut penjelasan kuasa hukum terdakwa bila ada beberapa keterangan yang berbeda atau tidak sama dengan BAP.
Kebakaran lantaran adanya pengunjung hendak melaksanakan prewedding atau sesi foto sebelum pernikahan menggunakan flare asap.
Pelimpahan berkas setelah semua hal yang dibutuhkan persidangan sudah terpenuhi.
Berkas perkara kasus kebakaran Gunung Bromo memang sudah dikembalikan setelah sebelumnya dikaji oleh pihak jaksa.