Hamili Pacar Hingga Keguguran, Pemuda Mojokerto Jadi Pesakitan
Kamis, 30 Okt 2025 11:42 WIBTerdakwa melakukan perbuatannya 15 kali dalam kurun waktu 9 bulan.
Terdakwa melakukan perbuatannya 15 kali dalam kurun waktu 9 bulan.
"Persetubuhan itu dilakukan tersangka pada bulan Juli dan Agustus," terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa tersangka terbukti memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (Open BO).
Peristiwa asusila itu akhirnya diketahui.
Aksi ini terjadi sejak tahun 2024.
Ketua ormas itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Sang ibu kandung kaget setelah anaknya dinyatakan hamil dua bulan saat kesehatannya diperiksa oleh dokter.
Karena kembali terulang, warga mendatangi mereka dan membawanya ke rumah kepala dusun.
Siswa SMP itu kini dipindah ke pondok pesantren untuk melanjutkan pendidikannya.
Kanit PPA Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kabar tersebut.
Perkenalan korban pelaku berawal nongkrong bersama teman-temannya di warkop yang dijaga oleh pelaku.
Kasus ini sudah dilaporkan bulan April 2024.
Korban dan pelaku kenal melalui media sosial.
"Modusnya korban dijanjikan dinikahi, dirayu, kemudian disetubuhi," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny.
"Video itu sempat berusaha dihapus tapi sudah terlanjur tersebar," jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali.