Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Dugaan Kasus Gratifikasi Jalan Tol Probowangi Naik ke Tahap Penyidikan

Dugaan Kasus Gratifikasi Jalan Tol Probowangi Naik ke Tahap Penyidikan © mili.id

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana. (Bari/mili.id)

Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo meningkatkan status penanganan kasus dugaan gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi sesi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023 yakni dari tahap penyelidikan naik ke tahapan penyidikan.

Naiknya status dugaan kasus gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi dilakukan, setelah penyidik Pidsus Kejari Situbondo, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, seperti memeriksa sejumlah pihak yang dianggap dugaan kasus pemerasan dan menganalisa sejumlah dokumen terkait.

"Karena setelah melakukan ekspose kami menemukan adanya perbuatan melakukan hukum yakni dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi, sehingga kami menaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ginanjar Cahya Permana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Kamis (5/9/2024).

Kajari Situbondo yang akrab dipanggil Ginanjar menjelaskan, modus kasus gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probowangi, terduga pelaku meminta pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol, untuk memberikan imbalan dengan jumlah tertentu, agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) lebih cepat. Meski ada larangan pungutan diluar ketentuan.

"Dalam menangani dugaan gratifikasi ini, kami tidak bermaksud untuk menghambat proyek pembangunan jalan tol Probowangi melainkan memberikan dukungan kepada pihak terkait agar proyek strategis nasional ini berjalan, sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku," katanya.

Lebih jauh Ginanjar menegaskan, pihaknya menghimbau kepada wargs  terdampak pembangunan jalan tol, agar segera melaporkan kepada Kejari Situbondo, jika sebelumnya telah menyerahkan imbalan atau karena paksaan.

"Kejari Situbondo akan mengupayakan pengembalian kepada masyarakat yang berhak tentunya setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Cek Arus Mudik di Pelabuhan Tanjung Tembaga dan Gili Ketapang

Editor : Achmad S



Berita Terkait