Cerita Polisi Selamatkan Wisatawan Terjebak Ombak Pasang di Pantai Impossible Bali
Senin, 05 Feb 2024 09:15 WIBMereka berusaha mencari tempat aman dengan pergi menuju tebing pantai, untuk menghindari gulungan ombak.
Mereka berusaha mencari tempat aman dengan pergi menuju tebing pantai, untuk menghindari gulungan ombak.
Bus pariwisata memainkan peran penting dalam industri pariwisata dengan menyediakan sarana transportasi yang efisien dan nyaman bagi para wisatawan.
Dewan berharap pedagang tidak membuat wisatawan risih, sehingga membiarkan para pengunjung menikmati suasana pantai, dan memilih gerai atau tempat makan sesuai dengan kemauannya.
Tuju orang itu diburu karena tidak melunasi hutang usai camping di Pantai Ngliyep serta membawa power bank lampu penghias tenda.
Kepala Unit Pantai Ngliyep, Wijang Erlangga membenarkan informasi tersebut.
Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi wisatawan yang menghidupkan petasan atau kembang api pada malam pergantian tahun.
Di tengah membludaknya kunjungan wisata ke Gunung Bromo, ternyata tidak diiringi dengan naiknya okupansi hotel.
Akibat melonjaknya kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo membuat akses pintu masuk dari 4 wilayah mengalami antrean panjang.
"Polres Probolinggo bersama instansi terkait siap mengamankan wisatawan yang akan berkunjung ke Bromo," kata Kapolres AKBP Wisnu Wardana.
Meski status Gunung Bromo saat ini pada Level II Waspada, tapi kunjungan dan aktivitas warga dan wisatawan masih normal.
Sekitar 1 kilometer dari kawah Gunung Bromo harus steril dari aktivitas manusia.
Jeep yang dipergunakan untuk mengangkut orang, khususnya para wisatawan Gunung Bromo itu haruslah kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari usai memimpin olah TKP kecelakaan Jeep terjung ke jurang di Gunung Bromo.
Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardani menyebut, kecelakaan Jeep itu terjadi di jalur pintu masuk TNBTS, arah Cemorolawang, Probolinggo.
Petugas TNBTS mendapati kendaraan Jeep tersebut sudah terperosok sejauh kurang lebih 20 meter dari badan jalan.