Kecelakaan Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi, Sopir Diperiksa Polisi
Jumat, 19 Jan 2024 13:53 WIBNantinya penetapan tersangka atau tidak kepada sopir bus ini didasari hasil pemeriksaan penyidik.
Nantinya penetapan tersangka atau tidak kepada sopir bus ini didasari hasil pemeriksaan penyidik.
Toko tersebut merupakan sub distributor, sehingga penjualan miras baik golongan A, B dan C itu tidak boleh dijual secara ecer.
Hingga kini petugas PJR Polda Jatim masih melakukan proses evakuasi kecelakaan tersebut.
Kabel AC itu kondisinya masih baru dan belum terpasang, para tersangka mengupas kabel untuk diambil tembaganya lalu dijual ke pengepul di daerah Jalan Demak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 3,5 Miliar.
Berawal adanya mobil Kijang N 1866 AV, yang dikemudikan M Ridwan (25) asal Pamekasan yang mengalami pecah ban.
Korban luka dibawa ke RS Petrokimia Gresik.
Bagus yang merupakan residivis itu sudah tiga kali mencuri kabel di Kampus Unusa Jemursari Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ini bukanlah tanpa dasar, dan penyidik memiliki alasan subjektif.
Pria 29 tahun itu awalnya meminjam motor tetangganya, dengan alasan hendak mengambil uang ke mesin ATM.
"Untuk konten saja pak. Saya menyesali perbuatan saya," ungkap TGR, pentolan gengster Tim Barat Kacau.
Pria asal Probolinggo itu ditangkap di Jember.
Seni bela diri asli Indonesia yang diwariskan secara turun temurun dan dikenal sampai Malaysia, Brunei, Singapura, Filipina, dan Thailand.