Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Winarti dan Eksepsi
Kamis, 15 Feb 2024 17:10 WIBEksepsi yang diajukan kuasa hukum Winarti, diterima majelis hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/2/2024).
Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Winarti, diterima majelis hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/2/2024).
"Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Hakim Ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Tersangka mengaku belum menerima uang dari temannya yang menyewa mobil milik korban.
Pria 29 tahun itu awalnya meminjam motor tetangganya, dengan alasan hendak mengambil uang ke mesin ATM.
Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo menyebut, tersangka selaku sopir dan merangkap sebagai sales penjualan.
Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Sidoarjo.
Suami istri dan 5 orang lainnya itu kini diringkus Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Latar belakang pelaku adalah kerja serabutan. ketiga pelaku bermain peran untuk menipu Indah. Para tersangka mengaku, baru pertama kali ini menipu.
Ratusan orang yang menjadi korban mengalami kerugian hingga Rp 27,9 miliar.
Vera berharap pihak Polda Jatim segera memproses kasus ini. Sebab, selain dia, masih banyak lagi korban yang tertipu.