Miras Maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Bartender Dijerat Pasal Pembunuhan
Jumat, 05 Jan 2024 11:23 WIBKapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan 204 KUHP.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan 204 KUHP.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Salah satu korban selamat dalam kasus miras maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya adalah Mitra Ohello, vokalis Band Ogie and Friends.
Cak Ji tak segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Cak Ji menjenguk salah satu korban selamat.
Cak Ji menjenguk korban selamat tragedi tenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
"Agenda hari ini para saksi korban diundang ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai sample darah. Namun ditunda," ujar kuasa hukum para korban, Renald Christopher.
Salah satu kuasa hukum korban mengatakan ditemukan adan zat metanol di dalam tubuh jasad para korban.
Pihak korban meminta tanggung jawab Vasa Hotel atas tragedi ini.
Salah satu pentolan Band Ogie and Friends menceritakan perjalanan kasus miras maut di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya kepada kuasa hukum korban.
Miras yang ditenggak para personel Band Ogie and Friends dan koleganya itu merenggut nyawa tiga orang.
Kondisi terkini Mitra, vokalis Band Ogie and Friends itu diungkap kuasa hukumnya, Renald Christoper.
Pemeriksaan toksikologi ini melibatkan labfor Polda Jatim.
Hingga saat ini pihak bar dan hotel belum menjenguk korban.
Dua pemain band yang jenazahnya diautopsi di RSU dr Soetomo Surabaya itu adalah William Adolf Refly dan Indro.